Waktu Yang Lebih Utama Untuk Membayar Zakat Fitrah

Syauqisubuh- Bulan ramadhan sudah berjalan mendekati lebaran dan itu artinya kita di haruskan untuk menunaikan rukun islan yang ke-4 yaitu membayar zakat dalam hal ini adalah zakat fitrah. Saat ini, tersedia banyak lembaga zakat yang siap sedia untuk menampung zakat umat muslim.  begitu pun, di sekolah-sekolah juga sudah siap menampung zakat siswanya jauh hari sebelum hari Raya Idhul Fitri atau saat ramadhan masih pertengahan. 
Perintah Untuk Membayar Zakat
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan zakat fitrah sebelum menunaikan shalat id. Sebagaimana yang di riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ia berkata:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكاَةَ اْلفِطْرِطُهْرَةً لِلصَائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَفَثِ وَطُعْمَةً لِلمَسَاكِيْنِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكاَةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi yang berpuasa dari tindakan sia-sia dan ucapan kotor, dan sebagai pemberian makanan bagi kaum miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Id, maka ia menjadi zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id, maka ia menjadi sedekah sunah saja.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Kapan tepat waktu pembayaran zakat fitrah?
Hal inilah yang membuat sebagian orang merasa bingung, sebenarnya kapan sich waktu tepatnya kita harus membayar zakat fitrah? Zakat fitrah merupakan zakat yang ditunaikan karena berkaitan dengan waktu Idul Fitri sehingga waktunya berdekatan dengan waktu perayaan hari raya idhul fitri.
Waktu pembayaran zakat itu ada dua macam, yakni :
1.  Waktu utama (afdhol) membayar zakat fitrah
Waktu paling utama atau afdhol membayar zakat fitrah adalah mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied. Jangan Sampai Terlewat!

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

2.  Waktu lain yang dibolehkan membayar zakat fitrah
Selain waktu diatas, ada waktu lain yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar. (Lihat Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam, 640 & Minhajul Muslim, 231).

“Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fithri.” (HR. Bukhari no. 1511).

Ada juga hadist lainya, yakni : Dari Nafi’, ia berkata,

“‘Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fithri.” (HR. Malik dalam Muwatho’nya no. 629, 1: 285).

Dalam kitab Kasyfu Qana’ diterangkan bahwa,

“Yang lebih utama adalah menunaikan zakat fitrah pada hari raya dan sebelum pelaksanaan shalat Id, atau pada waktu yang bertepatan dengan shalat Id di tempat yang tidak dilaksanakan shalat Id di dalamnya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan menunaikan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar menuju masjid. Seperti  keterangan dalam hadis Ibnu Umar yaitu, ‘Yang lebih afdhal menunaikan zakat fitrah pada waktu orang-orang keluar menuju masjid’.” (Kasyfu al-Qanna’, 2/252)

Sebagian ulama juga berpendapat bahwa zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal ramadhan, namun pendapat lain yang lebih tepat menyebutkan, karena zakat fitri berkaitan dengan waktu idhul fitri, maka tidak semestinya dilakukan jauh hari sebelum hari fitri. Seperti kita tahu bahwa zakat fitrah ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan orang miskin agar mereka bisa bergembira di hari fitri, maka jika ingin ditunaikan awal, sebaiknya lakukan pada dua atau tiga hari sebelum hari idhul fitri.

Ibnu Qudamah Al Maqdisi mengatakan, “Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fithri adalah hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fithri. … Karena maksud zakat fithri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fithri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.” (Al Mughni, 4: 301).

Demikianlah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kapan seharusnya kita mengeluarkan zakat…..Wallaua’lam. Semoga keterangan di atas bisa bermanfaat untuk kita semua agar amalan yang kita kerjakan bisa lebih dekat dengan harapan yang diinginkan Islam.

Leave a Comment