Istilah-Istilah Perjanjian Internasional (Hubungan Internasional)

Syauqisubuh- Perjanjian internasional merupakan hukum terpenting bagi hukum internasional positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini disebabkan karena lebih menjamin kepastian hukum. Kedudukan   perjanjian   internasional   juga   dianggap   sangat   penting   karena   selain   perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum, perjanjian internasional diadakan secara tertulis, dan juga karena perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama diantara para subjek hukum internasional dalam perjanjian internasional dikenal beberapa istilah.

Istilah-istilah tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.

Convenant, adalah anggaran dasar Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
Charter, adalah suatu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.

Traktat (treaty), adalah perjanjian yang paling formal yang merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih. Perjanjian ini menitikberatkan pada bidang politik dan bidang ekonomi.
Deklarasi (declaration),adalah perjanjian internasional yang berbentuk traktat, dan dokumen tidak resmi.
Konvensi   (convention),   adalah   persetujuan   formal   yang   bersifat   multilateral,   dan   tidak berkaitan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy).
Pakta (pact), adalah suatu istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus(Pakta Warsawa).
Protokol (protocol), adalah suatu dokumen pelengkap  instrumen perjanjian internasional,yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausul-klausul tertentu.

Baca Juga

Persetujuan   (Agreement),   adalah   perjanjian   yang   bersifat   teknis   dan   administratif.   Sifat agreement tidak seresmi traktat atau konvensi, sehingga diratifikasi.

Perikatan (arrangement) adalah suatu istilah yang dipakai untuk masalah transaksi-transaksi yang bersifat sementara. Sifat perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi.

Modus   vivendi,   adalah   sebuah   dokumen   yang   digunakan   untuk   mencatat   persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi.

Proses   verbal,   adalah   suatu   catatan-catatan   atau   ringkasan-ringkasan   atau   kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik atau catatan-catatan pemufakatan yang tidak diratifikasi.

Ketentuan penutup (final Act), adalah suatu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konvensi.

Leave a Comment