Syauqisubuh– Pengendalian Sosial adalah suatu bentuk aktivitas masyarakat yang disampaikan kepada pihak-pihak tertentu dalam masyarakat karena adanya penyimpanan-penyimpanan sosial. Hal ini dilakukan agar kestabilan dalam masyarakat kembali dapat tercapai. Berdasarkan aspek-aspek tertentu, pada pengendalian sosial dapat dibedakan menjadi berikut ini:
A. Berdasarkan waktu pelaksanaannya
- Tindakan preventif, yaitu tindakan yang dilakukan oleh pihak berwajib sebelum penyimpangan sosial terjadi agar suatu tindakan pelanggaran dapat diredam atau dicegah. Pengendalian yang bersifat preventif umumnya dilakukan dengan cara melalui bimbingan, pengarahan dan ajakan.
- Tindakan represif, yaitu suatu tindakan aktif yang dilakukan pihak berwajib pada saat penyimpangan sosial terjadi agar Penyimpangan yang sedang terjadi dapat dihentikan.
- Tindakan kuratif, yaitu tindakan yang diambil setelah terjadinya tindak penyimpangan sosial. Tindakan ini ditujukan untuk memberikan kesadaran kepada para pelaku penyimpangan agar dapat mengetahui kesalahannya dan mau serta mampu memperbaiki kehidupannya, sehingga dikemudian hari tidak lagi mengulangi kesalahannya.
B. Berdasarkan sifatnya
- Pengendalian internal, pengendalian sosial jenis ini dilakukan oleh penguasa atau pemerintah sebagai pemegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan melalui strategi-strategi politik.
- Pengendalian eksternal, pengendalian sosial ini dilakukan oleh rakyat kepada para penguasa. Hal ini dilakukan karena dirasa adanya penyimpanan-penyimpanan tertentu yang dilakukan oleh kalangan penguasa. Pengendalian sosial jenis ini dapat dilakukan melalui aksi-aksi demonstrasi atau unjuk rasa, melalui pengawasan lembaga swadaya masyarakat (LSM), ataupun melalui wakil-wakil rakyat di DPRD.
C. Berdasarkan cara atau perlakuan pengendalian sosial.
- Tindakan persuasif, yaitu tindakan pencegahan yang dilakukan dengan cara pendekatan secara damai tanpa paksaan. Bentuk pengendalian ini, misalnya berupa ajakan atau penyuluhan kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang menyimpang. Contohnya, seorang guru BP menasehati dan mengimbau kepada siswa untuk tidak merokok.
- Tindakan koersif, yaitu tindakan pengendalian sosial yang dilakukan dengan cara pemaksaan. Dalam hal ini, bentuk pemaksaan diwujudkan dengan pemberian sanksi atau hukuman terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran sesuai dengan kadar penyimpangannya. Contohnya, penertiban PKL secara paksa yang dilakukan oleh Satpol PP.
D. Berdasarkan pelaku pengendalian sosial
- Pengendalian pribadi, yaitu pengaruh yang datang dari orang atau tokoh tertentu. Pengaruh ini dapat bersifat baik ataupun buruk.
- Pengendalian institusional, yaitu pengaruh yang ditimbulkan dari adanya suatu institusi atau lembaga. Pola perilaku lembaga tersebut tidak hanya mengawasi para anggota lembaga itu saja. Akan tetapi, juga berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat di sekitar lembaga tersebut berada. Misalnya, kehidupan para santri di pondok pesantren akan mengikuti aturan, baik dalam hal pakaian, tutur sapa, sikap, pola pikir, pola tidur, dan sebagainya.
- Pengendalian resmi, yaitu pengendalian atau pengawasan sosial yang dilakukan oleh lembaga resmi negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan sanksi yang jelas dan mengikat. Pengendalian resmi dilakukan oleh aparat negara, seperti kepolisian, satpol PP, kejaksaan ataupun kehakiman untuk mengawasi ketaatan warga masyarakat terhadap hukum yang telah ditetapkan.
- Pengendalian tidak resmi, yaitu pengendalian atau pengawasan sosial yang dilakukan tanpa rumusan aturan yang jelas atau tanpa sanksi hukum yang tegas. Sanksi yang diberikan kepada pelaku penyimpangan berupa sanksi moral dari masyarakat lain, misalnya dikucilkan atau bahkan diusir dari lingkungannya. Pengendalian tidak resmi dilakukan oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, ataupun tokoh agama yang memiliki kharisma dan dipandang sebagai panutan masyarakat.