Syauqisubuh- Secara bahasa, shaum berarti al-Imsak, yaitu menahan diri untuk tidak melakukan atau mengucapkan sesuatu (QS 19/26). Adapun secara terminologis, shaum bermakna : Menahan diri dari makan, minum hubungan seksual dan perbuatan2 maksiat dengan niat yang ikhlas, dari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari (QS 2/187, 19/26). Ibadah ini diwajibkan th ke-2 hijrah.
Jenis- Jenis Puasa (Shaum)
1. Shaum Wajib :
- Puasa Ramadhan (QS 2/183) atau penggantinya (QS 2/184).
- Puasa nadzar, yaitu janji kepada Allah SWT untuk berpuasa (HR Abu Daud).
- Puasa kiffarah, diantaranya karena melanggar sumpah atau hajji tamattu’ (HR Jama’ah).
2. Shaum Sunnah :
- Puasa Senin – Kamis (dzalika yaumun wulidtu fihi wa yaumun bu’itstu, HR Muslim dan Abu Daud no.7439).
- Puasa 6 hari di bulan Syawwal (HR Jama’ah kecuali Bukhari dan Nasa’I)
- Puasa 9 Dzulhijjah/puasa Arafah (HR Muslim).
- Puasa ayyamil bidh, yaitu pada tanggal 13, 14, 15 setiap bulan Qamariyyah (HR Bukhari Muslim, al-Lu’lu wal Marjan, no.418).
- Puasa, Asyura dan Tasu’a, yaitu tanggal 9 dan 10 Muharram (HR Bukhari Muslim).
- Puasa di bulan Sya’ban (HR Nasa’I dll.)
- Puasa di bulan2 haram (suci) yaitu : Dzul qa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab tanpa mengkhususkan pada hari-hari tertentu (HR Abu Daud no. 2428; Ibnu Majah no.1741 dan Nasa’I).
- Puasa Daud, yaitu berpuasa berselang sehari setiap waktu (HR Bukhari Muslim dan lainnya)
3. Shaum Haram :
- Puasa pada 2 hari Raya (HR Bukhari Muslim) dan hari Tasyrik : 11, 12, 13 Dzulhijjah (HR Muslim).
- Puasa wishal (yaitu sampai lewat maghrib), (HR Bukhari Muslim) seperti : Tapa, ngebleng, pati geni, mutih, ngalang, ngeplang, kungkum dan berbagai puasa bid’ah lainnya.
- Puasa wanita yang nifas atau haidh (HR Jama’ah).
- Puasa yang membahayakan kondisi fisik (QS 2/195).
- Puasa sunnah wanita dirumah suami tanpa izin suami (HR Bukhari Muslim).
4. Shaum Makruh :
- Puasa dengan mengkhususkan hari2 tertentu tanpa sebab qadha’ (HR Ahmad dan Nasa’I), seperti 12 rabi’ul awwal, 27 Rajab, nishfu Sya’ban dll (lih. Zadul Ma’ad dalam al-Qardhawi hal. 186-188).
- Puasa sepanjang masa (HR Bukhari Muslim).
- Puasa hari Jum’at (HR Bukhari Muslim) atau Sabtu (HR Muslim), jika tanpa sebab qadha’.