Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal (Zakat Harta)

Syauqisubuh- Kewajiban zakat atas muslim adalah di antara kebaikan islam yang menonjol dan perhatianya terhadap urusan para pemeluknya, hal itu karena begitu banyak manfaat zakat dan betapa besar kebutuhan orang-orang fakir kepada zakat.
Diantara faedah-faedah zakat adalah: Mengokohkan ikatan-ikatan cinta antara kaya dan miskin, karena jiwa sesungguhnya diciptakan dengan kecenderungan mencintai orang yang berbuat baik kepadanya.
Dan diantara faedah-faedahnya adalah: Mensucikan jiwa dan menjauhkanya dari sifat kikir, Zakat terbagi atas dua jenis yakni 
Zakat Fitrah, zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan. 
Zakat Maal (Zakat Harta), mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri. 

Zakat Fitrah

Makna zakat fitrah, yaitu zakat yang sebab diwajibkannya adalah futur (berbuka puasa) pada bulan ramadhan disebut pula dengan sedekah. Lafadh sedekah menurut syara’ dipergunakan untuk zakat yang diwajibkan, sebagaimana terdapat pada berbagai tempat dalam qur’an dan sunnah. Dipergunakan pula sedekah itu untuk zakat fitrah, seolah-olah sedekah dari fitrah atau asal kejadian, sehingga wajibnya zakat fitrah untuk mensucikan diri dan membersihkan perbuatannya.
Dipergunakan pula untuk yang dikeluarkan disini dengan fitrah, yaitu bayi yang di lahirkan. Yang menurut bahasa-bukan bahasa arab dan bukan pula mu’arab (dari bahasa lain yang dianggap bahas arab)-akan tetapi merupakan istilah para fuqoha’.
Zakat fitrah diwajibkan pada kedua tahun hijrah, yaitu tahun diwajibkannya puasa bulan ramadhan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya, untuk memberi makanan pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka dari kebutuhan dan meminta-minta pada hari raya. 
Zakat ini merupakan pajak yang berbeda dari zakat-zakat lain, seperti memiliki nisab, dengan syarat-syaratnya yang jelas, pada tempatnya. Para fuqoha’ menyebut zakat ini dengan zakat kepala, atau zakat perbudakan atau zakat badan. Yang dimaksud dengan badan disini adalah pribadi, bukan badn yang merupakan dari jiwa dan nyawa.
Adapun dalil atau dasar kewajibannya zakat fitrah adalah berdasarkan atas:
a. Al Qur’an
Surat Al A’la; 14  

“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman)”

Surat Al-Baqarah;43

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’” 

b. As Sunnah
عن ابن عمر قال فرض رسول الله ص.م. زكاة الفطر من رمضان على الناس صا عا من تمر او صا عا من شعير على كل حر او عبد ذكرا و انثى من المسلمين  (رواه البخا رى ومسلم) وفى البخارى وكان يعطون قبل الفطر بيوم او يومين

“Dari Ibn Umar ia berkata: Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri(berbuka) bulan ramadhan sebanyak satu sha’(3,1 liter) kurma atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan”(HR Bukhari Muslim)

Dalam hadits Bukhari disebutkan “mereka membayar fitrah itu sehari atau dua hari sebelum hari raya” 
Adapun hikmah dari kewajiban zakat fitrah adalah penyucian diri bagi orang yang berpuasa dari kebatilan dan kekotoran, untuk memberi makan kepada orang-orang miskin serta sebagai ras syukur kepada Allah atas selesainya menunaikan kewajiban puasa. Rasulullah juga menerangkan tentang waktu mengeluarkannya yaitu sebelum sholat id, yang dimulai sejak waktu utamanya yaitu setelah tenggelamnya matahari pada malam id (menurut Tsauri, Ahmad, Ishak dan Syafii dalam Al Jadid serta menurut satu berita juga dari Malik) .
Dibawah ini akan diterangkan beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah antara lain: 
1. Waktu yang di bolehkan yaitu dari awal ramadhan sampai hari penghabisan ramadhan
2. Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan ramadhan
3. Waktu yang lebih baik (sunnat), yaitu dibayar sesudah shalat subuh sebelum pergi sholat hari raya
عن ابن عباس قال: فرض رسول الله ص.م. زكاة الفطر طهرة للصا ئم و طعمة للمسا كين فمن اداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبو لة ومن اداها بعد الصلاة فهي صدفة  من الصدفات

“Dari Ibn Abbas, ia berkata: telah diwajibkan oleh rasulullah saw zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang puasa dan memberi makan bagi orang miskin, barang siapa yang menunaikannya sebelum sholat hari raya maka zakat itu diterima, dan barang siapa membayarnya sesudah sholat hari raya maka zakat itu sebagai sedekah biasa”(HR Abu Dawud dan Ibn Majah)

4. Waktu makruh, yaitu membayar fitrah sesudah hari raya tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya
5. Waktu haram, yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya .

Baca Juga

Rasulullah juga menganjurkan agar zakat dikeluarkan atas bayi yang masih dalam kandungan sebagaiman dilakukan oleh Ustman bin Affan r. a. , menurut Tsauri, Ahmad, Ishak dan Syafii tidak wajib dikelurkan zakat ats bayi yang dilahirkan setelah waktu diwajibkannya mengeluarkan zakat dan menurut Abu Hanifah, Laits, Syafii masih tetap wajib dikeluarkan zakat ats bayi tersebut karena lahirnya sebelum waktu diwajibkan . Dengan demikian anak yang telah lahir pada saat matahari terbenam dan istri pada saat itu telah dinikahi dan menjadi tanggungannya maka wajib dikeluarkan zakat fitrahnya begitu juga dengan sebaliknya .
Adapun tujuan dari zakat fitrah adalah memenuhi kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya idul fitri dan untuk menghibur mereka dengan sesuatu yang menjadi makanan pokok penduduk negeri tersebut . Adapun syarat-syarat wajib zakat fitrah terdiri atas: 
1. Islam 
2. Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan ramadhan
3. Memiliki lebihan harta dan keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya baik manusia ataupun binatang pada malam hari raya dan siang harinya, sabda rasulullah
فاعلمهم ان الله فترض عليهم صدقة تؤ خذ من اغنيا ئهم فترد على فقرا ئهم (رواه الجماعة)

“Beritahukanlah kepada mereka (penduduk yaman), sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah(zakat) yang diambil dari orang-orang kaya diberikan kepada orang-orang fakir dikalangan mereka” (HR Jamaah ahli hadits)  

Zakat Maal (harta)
Menurut terminologi (bahasa) harta adalah segala sesuatu yang di inginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. sedangkan menurut istilah syara’ harta adalah segala sesuatu yang dapat di miliki dan dapat di manfaatkan. sesuatu dapat disebut dengan maal(harta) apabila memenuhi dua syarat antara lain: 
  • Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun dan disimpan
  • Dapat di ambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya seperti rumah, mobil ternak dan lain sebagainya.

Harta (maal) yang Wajib di Zakati
1. Binatang Ternak seperti: unta, sapi, kerbau, kambing, domba dan unggas (ayam, itik, burung). 
2. Emas Dan Perak 
3. Biji makanan yang mengenyangkan seperti beras, jagung, gandum, dan sebagainya
4. Buah-buahan seperti anggur dan kurma
5. Harta Perniagaan 

Leave a Comment