- Islam, maka ia wajib atas setiap muslim; hamba sahaya atau orang yang merdeka, laki-laki ataupun perempuan, orang dewasa maupun anak kecil.
- Dan bagi anak yatim, ditunaikan oleh wali yang memegang hartanya.
- Mampu, yaitu ketika dia memiliki pangan yang lebih dari kebutuhan dirinya dan keluarganya, dan kebutuhan primer lainnya, kelebihan itu sebesar satu sha’.
- Telah masuk waktunya, yaitu terbenamnya matahari pada malam ‘Idul Fitri (berakhirnya bulan Ramadhan).Dengan demikian zakat fitri wajib dikeluarkan atas setiap orang Islam yang mendapatkan waktu sebelum terbenamnya matahari pada hari terakhir dari bulan Ramadhan. Termasuk setiap anak yang lahir sebelum terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan atau orang yang baru masuk Islam pada waktu tersebut dan memiliki kelebihan makanan pada malam dan hari raya wajib mengeluarkan atau dikeluarkan zakat fitri atas namanya. Adapun mereka yang meninggal dunia sebelum terbenamnya matahari pada hari terakhir dari bulan Ramadhan atau bayi yang baru lahir setelah terbenamnya matahari yang menandakan masuknya 1 Syawal,maka tidak wajib dikeluarkan zakat fitri atas nama mereka. Akan tetapi baik juga menunaikan zakat fitri atas janin yang masih dalam kandungan, sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Usman bin Affan radhiyallahu ‘anhu.
Dalam hal ini kepala keluarga wajib mengeluarkan zakat fitri dari semua yang berada di bawah tanggungannya. Anak-anak yatim dikeluarkan zakat fitri mereka oleh wali-wali yang memegang urusan dan harta warisan mereka. Adapun budak, maka zakat fitrinya dikeluarkan oleh pemilik budak tersebut.
“Dan beliau, yakni Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, memerintahkan agar (zakat fitri tersebut) dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat shalat ‘Ied.” [HR. Bukhari dan Muslim]
“Adalah mereka (para sahabat) mengeluarkan zakat fitri mereka sehari atau dua hari sebelum ’Ied.” [HR. Bukhari]
“Maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka lalu diberikan kepada orang-orang miskin mereka.” [HR. Bukhari dan Muslim]
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitri dari bulan Ramadhan satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari tepung sya’ir atas setiap orang merdeka dan budak, laki-laki dan perempuan, kecil dan besar, dari kaum muslimin.” [HR. Bukhari dan Muslim]
Apakah boleh mengeluarkan zakat fitri dalam bentuk uang? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama membolehkan, namun mayoritas ulama tidak membolehkan. Pendapat yang kuat adalah pendapat mayoritas ulama yang mengkhususkan zakat fitri dalam bentuk bahan makanan dan tidak membolehkan dikeluarkannya zakat fitri dalam bentuk uang. Hal ini berdasarkan beberapa alasan:
- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengeluarkan zakat fitri dan memerintahkan kaum muslimin untuk mengeluarkannya dalam bentuk bahan makanan.
- Di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hidup,uang (dinar dan dirham) sudah dipergunakan untuk transaksi dan masyarakat pada saat itu juga sangat membutuhkan uang, namun beliau tidak pernah memerintahkan atau memberi pilihan untuk mengeluarkan zakat fitri dalam bentuk uang.
- Syariat Islam sangat lengkap dan sempurna karena Islam tidak hanya mewajibkan zakat fitri namun juga mewajibkan zakat harta yang dikeluarkan dalam berbagai bentuk; emas, perak, uang, hewan ternak, dan hasil bumi. Dengan demikian kebutuhan masyarakat miskin terhadap uang sudah tertutupi dengan zakat harta yang dikeluarkan oleh kaum muslimin yang mampu.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, orang-orang yang berhutang untuk (memerdekakan) budak, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Namun di antara ulama ada yang berpendapat bahwa zakat fitri dikhususkan untuk golongan fakir miskin saja. Hal ini didasarkan kepada hadits Abdullah bin Abbas, beliau berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan mendekati syahwat serta menjadi makanan bagi orang-orang miskin.” [HR. Abu Dawud, hasan]