Syauqisubuh- Hari Raya Idul Adha 2024 atau 10 Dzulhijjah 1445 H akan jatuh pada akhir Juli. Salah satu ibadah yang akan dilaksanakan saat hari besar itu adalah penyembelihan hewan qurban dan membagikannya. Terkait dengan berqurban, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya siapakah yang berhak menerima daging qurban ? Berikut penjelasannya seperti dikutip dalam Buku Kumpulan Fatwa-Fatwa Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tentang Berbagai Permasalahan dalam Ibadah Qurban.
Arief Nur Rahmat Al Aziiz dalam Kurban dan Akikah (2019) mengatakan, hukum qurban sunnah (bukan nazar) dagingnya harus dibagi tiga. Yakni satu bagian untuk disedekahkan, satu bagian untuk dikonsumsi, dan satu bagian dihadiahkan.
“Sohibul qurban (orang yang berkurban) tidak boleh mengambil lebih dari sepertiga bagian,” demikian tulis Arief.
Berdasarkan pendapat sejumlah ulama, sebaiknya daging kurban dibagi tiga dengan masing-masing 1/3. Yakni sepertiga dimakan sendiri oleh pekurban, sepertiga disedekahkan kepada fakir miskin, dan sepertiga sisanya untuk dihadiahkan kepada kerabat.
Mengacu pada hadis yang diriwayatkan Abu Musa Alisfahani disebutkan bahwa Nabi memberi makan untuk keluarganya sepertiga, untuk orang-orang fakir dari tetangganya sepertiga, dan disedekahkan kepada orang yang meminta sepertiga.
Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah SAW di dalam hadis sahih.
“Makanlah, berilah makan orang miskin dan hadiahkanlah.” (HR Bukhari dan Muslim).
Seperti tercantum dalam surat Al-Hajj (22 ayat 28) disebutkan :
“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” [QS. Al-Hajj (22): 28]
Selain dijelaskan pada Ayat Al-Quran tersebut, dalam beberapa hadits juga turut dijelaskan :
Dalam hadits antara lain disebutkan :
“Diriwayatkan dari Buraidah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ‘Aku pernah melarang kamu sekalian makan daging qurban lewat dari tiga hari, supaya orang yang mampu dapat menyantuni orang yang tidak mampu. Makanlah kalian apa yang tampak, berikan untuk makan (orang lain) dan simpanlah’.” [HR. Ahmad, Muslim, dan at-Turmudzi serta dishahihkannya]
Sementara itu HR Muslim juga mengemukakan :
“Diriwayatkan dari Abu Sa‘id, bahwa Rasulullah saw bersabda: ‘Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu sekalian makan daging qurban lewat dari tiga hari. Mereka kemudian mengadu kepada Rasulullah saw, bahwa mereka mempunyai keluarga, bujang, dan pembantu. Kemudian Rasulullah saw bersabda: Makanlah kalian, berikan untuk makan (orang lain), tahanlah, dan simpanlah’.” [HR. Muslim]
Dari ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits yang telah dikemukakan di atas, dapat diambil maknanya bahwa daging qurban diperuntukkan:
- Bagi orang yang berqurban (shahibul-qurban), baik segera dimasak untuk segera dimakan saat itu atau disimpan untuk dapat dimakan pada saat yang dibutuhkan.
- Dishadaqahkan baik kepada orang yang meminta-minta (fakir miskin).
- Dishadaqahkan kepada orang yang tidak meminta-minta, yang dikehendaki oleh shahibul-qurban.
Baik dalam ayat al-Qur’an maupun dalam Hadits tidak dijelaskan tentang berapa bagian masing-masing yang diberikan. Namun jika dilihat banyaknya dan intensitas perintah dalam Al-Qur’an untuk memperhatikan kaum fakir miskin, maka hendaknya dalam membagi daging qurban juga lebih diperhatikan dan diprioritaskan untuk kaum fakir miskin, di samping untuk shahibul-qurban sendiri atau dishadaqahkan kepada yang lain.